Pertanyaan,
‘Assalamu alaikum, maaf mau tanya, apakah hewan kurban harus jantan? Boleh
tidak berkurban dengan kambing betina?
Jazaakumullah
khairan
Tri
jogja (trXXXXX@yahoo.com)
Kurban
dengan Kambing Betina
Wa
alaikumus salam…
Tidak
ada ketentuan jenis kelamin hewan kurban. Sehingga boleh berkurban dengan hewan
jantan maupun betina. Dalilnya, hadis dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عن
الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو إناثا
“Akikah
untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi
masalah jantan maupun betina.” (H.r. Ahmad 27900 dan An Nasa’i 4218 dan
dishahihkan Syaikh Al Albani).
Berdasarkan
hadis ini, As Sayrazi As Syafi’i mengatakan,
“Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan
hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berkurban.” (Al Muhadzab
1/74).
Hanya
saja, bagi Anda yang mampu membeli hewan jantan, sebaiknya tidak berkurban
dengan betina. Mengingat hewan jantan umumnya lebih mahal dan lebih bagus dari
pada betina. Sementara kita disyariatkan agar memilih hewan sebaik mungkin
untuk kurban. Sehingga pahalanya lebih besar. Allah berfirman:
وَمَنْ
يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Siapa
yang mengagungkan syiar Allah maka itu menunjukkan ketakwaan hati.” (Q.s.
Al-Haj: 32)
Ibn
Abbas mengatakan, “Mengagungkan syiar Allah (dalam berkurban) adalah dengan
mencari yang paling gemuk dan paling bagus.” (Tafsir Ibn Katsir, 5/421)
Dijawab
oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel
www.KonsultasiSyariah.com

Posting Komentar