Assalamu’alaikum, Apabila saya berkurban dan mengakikahi anak saya apakah
diperkenakan turut serta memakan daging kurban atau akikah tersebut?
Terima kasih atas pencerahannya.
Wassalam
Terima kasih atas pencerahannya.
Wassalam
Nono Ss.
Jawaban:
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam
Memakan
Daging qurbannya Sendiri
Dianjurkan bagi shahibul
kurban untuk ikut memakan hewan qurbannya. Bahkan ada sebagian ulama menyatakan
shahibul kurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Ini berdasarkan
firman Allah:
فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ
الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ
“Makanlah darinya dan berikan kepada
orang yang sangat membutuhkan.” (Qs.
Al-Haj: 28)
Al-Qurthubi mengatakan, “Kalimat
‘Makanlah darinya’ merupakan perintah yang maknanya anjuran, menurut
mayoritas ulama. Dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagian dari
kurbannya dan memberikan yang lebih banyak sebagai sedekah. Mereka juga
membolehkan untuk menyedekahkan semuanya… Sebagian ulama ada yang memiliki
pendapat aneh, dimana mereka mewajibkan makan hewan kurban dan menyedekahkannya
sesuai dengan makna tekstual ayat.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12:44).
Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat
ini mengatakan,
“Sebagian ulama berdalil dengan hadis ini untuk menyatakan wajibnya makan daging kurban. Namun ini adalah pendapat yang aneh. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah di atas hanyalah rukhshah (keringanan) dan sifatnya anjuran. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang sahih dari Jabir bin Abdillah
“Sebagian ulama berdalil dengan hadis ini untuk menyatakan wajibnya makan daging kurban. Namun ini adalah pendapat yang aneh. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah di atas hanyalah rukhshah (keringanan) dan sifatnya anjuran. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang sahih dari Jabir bin Abdillah
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما
نحر هديه أمر من كل بدنة ببضعة فتطبخ، فأكل من لحمها، وحسا من مرقها
Bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam setelah menyembelih hewannya, ia meminta sebagian daging
dari untanya dan dimasak. Kemudian memakan dagingnya dan mencicipi kuahnya.
(HR. Muslim).
Abdullah bin Wahb menyatakan bahwa
Imam Malik pernah berkata kepadanya,
أحب أن يأكل من أضحيته؛ لأن الله
يقول: فَكُلُوا مِنْهَا
“Saya senang jika sohibul
kurban makan daging kurbannya. Karena Allah berfirman, yang artinya: ‘Makanlah
bagian hewan kurban’.” Ibnu Wahb mengatakan, Saya bertanya kepada Al-Laits dan
ia menjawab dengan jawaban yang sama. (Tafsir Ibn Katsir, 5:416).
Bagaimana dengan akikah?
Para ulama menjelaskan bahwa cara penanganan akikah sama dengan cara penanganan kurban. Artinya, boleh dimakan sendiri dan disedekahkan kepada orang lain.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Cara penanganannya (hewan akikah), dimakan atau dihadiahkan atau disedekahkan, sama dengan cara penanganan untuk kurban… Ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’i. Ibnu Sirrin mengatakan, “Silahkan kelola daging akikah sesuai kehendak kalian.” (Al-Mughni, 11:120).
Para ulama menjelaskan bahwa cara penanganan akikah sama dengan cara penanganan kurban. Artinya, boleh dimakan sendiri dan disedekahkan kepada orang lain.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Cara penanganannya (hewan akikah), dimakan atau dihadiahkan atau disedekahkan, sama dengan cara penanganan untuk kurban… Ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’i. Ibnu Sirrin mengatakan, “Silahkan kelola daging akikah sesuai kehendak kalian.” (Al-Mughni, 11:120).
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
(Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com
Artikel www.KonsutasiSyariah.com

Posting Komentar