Apabila saya meniatkan untuk
berkurban setiap tahun dalam rangka menyisihkan sebagian rezeki untuk kurban
atas nama ayahanda tercinta, apakah yang demikian dibolehkan? Dan bagaimana
hukumnya? Terima Kasih
Penanya: AlnXXXXXXXX@yahoo.com
Jawaban:
Jawaban:
Berkurban
untuk Orang yang Meninggal
Bismillah..
1. Ibadah kurban adalah
ibadah tahunan. Oleh karena itu, dianjurkan untuk dilakukan setiap tahun sesuai
kemampuan
2. Terkait kurban atas nama orang
yang sudah meninggal, dapat dirinci sebagai berikut:
Pertama, orang yang meninggal bukan sebagai sasaran kurban utama,
namun statusnya mengikuti kurban keluarganya yang masih hidup.
Misalnya, seseorang berkurban untuk
dirinya dan keluarganya, sementara ada di antara keluarganya yang telah
meninggal. Berkurban jenis ini dibolehkan dan pahala kurbannya meliputi dirinya
dan keluarganya, termasuk yang sudah meninggal.
Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan,
“Adapun mayit termasuk salah satu yang mendapat pahala dari kurban seseorang,
ini berdasarkan hadits bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkurban untuk dirinya dan keluarganya. Sementara keluarga Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mencakup istrinya yang telah meninggal dan yang masih
hidup. Demikian pula ketika Nabi berkurban untuk umatnya. Di antara mereka ada
yang sudah meninggal dan ada yang belum dilahirkan. Akan tetapi, berkurban
secara khusus atas nama orang yang telah meninggal, saya tidak mengetahui
adanya dalil dalam masalah ini.” (Syarhul Mumthi’, 7:287).
Kedua, Berkurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit
pernah mewasiatkan agar keluarganya berkurban untuk dirinya setelah dia
meninggal.
Berkurban untuk mayit untuk kasus
ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit, dan nilai biaya
untuk kurban, kurang dari sepertiga total harta mayit.
Terdapat hadits dalam masalah ini,
dari Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi pernah berkurban
dengan dua ekor kambing. Ketika ditanya, Nabi menjawab: “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah berwasiat kepadaku agar aku berkurban untuknya.
Sekarang saya berkurban atas anamanya.” Hadits ini diriwayatkan Abu Daud dan
Tirmudzi, namun status hadits ini dhaif, sebagaimana keterangan Syekh Al-Albani
dalam Dhaif Sunan Abi Daud, no. 596.
Ibn Utsaimin mengatakan, “Berkurban
atas nama mayit, jika dia pernah berwasiat yang nilainya kurang dari sepertiga
hartanya, atau dia mewakafkan hewannya maka wajib ditunaikan…” (Risalah
Fiqhiyah Ibn Utsaimin, Ahkam Udhiyah)
Syekh juga mengatakan, Karena Allah
melarang untuk mengubah wasiat, kecuali jika wasiat tersebut adalah wasiat yang
tidak benar atau wasiat yang mengandung dosa, seperti wasiat yang melebihi 1/3
harta atau diberikan kepada orang yang kaya. Allah berfirman:
فَمَنْ خَافَ مِن مُّوصٍ جَنَفًا أَوْ
إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ
رَّحِيمٌ
“(Akan tetapi) Barangsiapa khawatir
terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa,
lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. Al-Baqarah: 182).
Wasiat untuk berkurban tidak
termasuk penyimpangan maupun dosa, bahkan termasuk wasiat ibadah harta yang
sangat utama.”(Risalah Dafnul Mayit, Ibn Utsaimin, Hal. 75)
Ketiga, berkurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada
wasiat dari mayit.
Ulama berselisih pendapat dalam
masalah ini. Sebagian ulama madzhab hanbali menganggap ini sebagai satu hal
yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit. Mereka mengkiyaskan
(menyamakan) dengan sedekah atas nama mayit. Disebutkan dalam fatwa Lajnah
Daimah ketika ditanya tentang hukum berkurban atas nama mayit, sementara dia
tidak pernah berwasiat. Mereka menjawab, “Berkurban atas nama mayit
disyariatkan. Baik karena wasiat sebelumnya atau tidak ada wasiat sebelumnya.
Karena ini masuk dalam lingkup masalah sedekah (atas nama mayit).” (Fatwa
Lajnah, 21367).
Akan tetapi menyamakan ibadah kurban
dengan sedekah adalah analogi yang kurang tepat. Karena tujuan utama berkurban
bukan semata untuk sedekah dengan dagingnya, tapi lebih pada bentuk mendekatkan
diri kepada Allah dengan menyembelih.
Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan,
“Pada kenyataannya, ibadah kurban tidak dimaksudkan semata untuk sedekah dengan
dagingnya atau memanfaatkan dagingnya. Berdasarkan firman Allah
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا
وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Dagingnya maupun darahnya tidak
akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada kalian adalah taqwa kalian.” (QS. Al-Haj: 37)
Namun yang terpenting dari ibadah
kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih.” (Syarhul
Mumthi’, 7:287). Sementara itu, sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai
perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak diketahui
adanya tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para
sahabat bahwa mereka berkurban secara khusus atas nama orang yang telah
meninggal.
Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan,
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki beberapa
anak laki-laki dan perempuan, para istri, dan kerabat dekat yang ia cintai,
yang meninggal dunia mendahuluinya. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam tidak pernah berkurban secara khusus atas nama salah satu diantara
mereka. Nabi tidak pernah berkurban atas nama pamannya Hamzah, istrinya
Khadijah juga Zainab binti Khuzaimah, dan tidak pula untuk tiga putrinya dan
anak-anaknya radliallahu ‘anhum. Andaikan ini disyariatkan, tentu akan
dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dalam
bentuk perbuatan maupun ucapan. Akan tetapi, seseorang hendaknya berkurban atas
nama dirinya dan keluarganya. (Syarhul Mumthi’, 7:287).
Meskipun demikian, Syekh Muhammad
bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah tidaklah menganggap bentuk berkurban
secara khusus atas nama mayit sebagai perbuatan bid’ah. Syekh mengatakan,
“Sebagian ulama mengatakan, berkurban secara khusus atas nama mayit adalah
bid’ah yang terlarang. Namun vonis bid’ah di sini terlalu berat. Karena keadaan
minimal yang bisa kami katakan bahwa kurban atas nama orang yang sudah
meninggal termasuk sedekah. Dan terdapat dalil yang shahih tentang bolehnya
bersedekah atas nama mayit” (Syarhul Mumthi’, 7:287).
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
(Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com
Artikel www.KonsutasiSyariah.com
Posting Komentar