Hukum
Kurban Satu Ekor Kambing untuk Sekeluarga
Assalamu’alaikum ustadz. Apa
hukumnya berkurban 1 ekor kambing dengan niat bukan perorangan tapi untuk 1
keluarga ?
Syukron, jazakumullah atas jawabannya.
Syukron, jazakumullah atas jawabannya.
Penanya: kotjip_XXXXX@yahoo.com
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Seekor kambing cukup untuk kurban
satu keluarga, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya
banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana
ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang
mengatakan,
Ùƒَانَ الرَّجُÙ„ُ ÙŠُضَØِّÙŠ بِالشَّاةِ
عَÙ†ْÙ‡ُ ÙˆَعَÙ†ْ Ø£َÙ‡ْÙ„ِ بَÙŠْتِÙ‡ِ
”Pada masa Rasulullah shallallahu
’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban
bagi dirinya dan keluarganya.”
(HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).
Oleh karena itu, tidak selayaknya
seseorang mengkhususkan kurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu.
Misalnya, kurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun
berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan
kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam berkurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika
rasulullah hendak menyembelih kambing kurban, sebelum menyembelih rasulullah
mengatakan,
اللّÙ‡ُÙ…ّ Ù‡َذَا عَÙ†ِّÙŠ، ÙˆَعَÙ…َّÙ†ْ
Ù„َـمْ ÙŠُضَØِّ Ù…ِÙ†ْ Ø£ُÙ…َّتِÙŠ
“Ya Allah ini –kurban– dariku dan
dari umatku yang tidak berkurban.”
(HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam
Al Irwa’ 4:349).
Berdasarkan hadits ini, Syekh Ali
bin Hasan Al-Halaby mengatakan, “Kaum muslimin yang tidak mampu berkurban,
mendapatkan pahala sebagaimana orang berkurban dari umat Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam.” (Ahkamul Idain, Hal. 79)
Adapun yang dimaksud: “…kambing
hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…”
adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang,
biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dan kurban unta
hanya boleh dari maksimal 10 orang. Allahu a’lam.
Batasan
“anggota keluarga” yang tercakup dalam pahala berkurban
Siapa saja anggota keluarga yang
tercakup dalam kegiatan berkurban seekor kambing?
Ulama berselisih pendapat tentang
batasan “anggota keluarga” yang mencukupi satu hewan kqurban.
Pertama, masih dianggap anggota
keluarga, jika terpenuhi 3 hal: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan sohibul
kurban menanggung nafkah semuanya. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki.
Sebagaimana yang ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil –salah satu kitab
Madzhab Maliki- (4:364).
Kedua, semua orang yang berhak
mendapatkan nafkah sohibul kurban. Ini adalah pendapat ulama mutaakhir
(kontemporer) di Madzhab Syafi’i.
Ketiga, semua orang yang tinggal
serumah dengan sohibul kurban, meskipun bukan kerabatnya. Ini adalah
pendapat beberapa ulama syafi’iyah, seperti As-Syarbini, Ar-Ramli, dan
At-Thablawi. Imam ar-Ramli ditanya:
Apakah bisa dilaksanakan ibadah
kurban untuk sekelompok orang yang tinggal dalam satu rumah, meskipun tidak ada
hubungan kekerabatan di antara mereka?
Ia menjawab, “Ya bisa dilaksanakan.”
(Fatawa Aar-Ramli, 4:67)
Sementara Al-Haitami mengomentari
fatwa Ar-Ramli, dengan mengatakan,
“Mungkin maksudnya adalah
kerabatnya, baik laki-laki maupun perempuan. Bisa juga yang dimaksud dengan ahlul
bait (keluarga) di sini adalah semua orang yang mendapatkan nafkah
dari satu orang, meskipun ada orang yang aslinya tidak wajib dinafkahi.
Sementara perkataan sahabat Abu Ayub: “Seorang (suami) menyembelih seekor
kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya” memungkinkan untuk
dipahami dengan dua makna tersebut. Bisa juga dipahami sebagaimana zahir
hadits, yaitu setiap orang yang tinggal dalam satu rumah, interaksi mereka jadi
satu, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan. Ini merupakan pendapat sebagian
ulama. Akan tetapi terlalu jauh (dari kebenaran). (Tuhfatul Muhtaj, 9:340).
Kesimpulannya, sebatas tinggal dalam
satu rumah, tidak bisa dikatakan sebagai ahli bait (keluarga). Batasan yang
mungkin lebih tepat adalah batasan yang diberikan ulama Madzhab Maliki.
Sekelompok orang bisa tercakup ahlul bait (keluarga) kurban, jika
terpenuhi tiga syarat: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan
tanggungan nafkah mereka sama dari kepala keluarga.
Allahu a’lam.
Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/160395/الأضØÙŠØ©
mandiriamanah.org

Posting Komentar