BREAKING NEWS

Blogger templates

Kamis, 27 Agustus 2015

cara sholat yang benar dan 6 kesalahan sering terjadi

Rabu, 19 Agustus 2015

Alasan Ustad Arifin Ilham Berpoligami

Minggu, 16 Agustus 2015

Berkurban untuk Orang yang Meninggal




Apabila saya meniatkan untuk berkurban setiap tahun dalam rangka menyisihkan sebagian rezeki untuk  kurban atas nama ayahanda tercinta, apakah yang demikian dibolehkan? Dan bagaimana hukumnya? Terima Kasih
Penanya: AlnXXXXXXXX@yahoo.com

Jawaban:
Berkurban untuk Orang yang Meninggal
Bismillah..
1. Ibadah kurban adalah ibadah tahunan. Oleh karena itu, dianjurkan untuk dilakukan setiap tahun sesuai kemampuan
2. Terkait kurban atas nama orang yang sudah meninggal, dapat dirinci sebagai berikut:
Pertama, orang yang meninggal bukan sebagai sasaran kurban utama, namun statusnya mengikuti kurban keluarganya yang masih hidup.
Misalnya, seseorang berkurban untuk dirinya dan keluarganya, sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berkurban jenis ini dibolehkan dan pahala kurbannya meliputi dirinya dan keluarganya, termasuk yang sudah meninggal.
Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, “Adapun mayit termasuk salah satu yang mendapat pahala dari kurban seseorang, ini berdasarkan hadits bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban untuk dirinya dan keluarganya. Sementara keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup istrinya yang telah meninggal dan yang masih hidup. Demikian pula ketika Nabi berkurban untuk umatnya. Di antara mereka ada yang sudah meninggal dan ada yang belum dilahirkan. Akan tetapi, berkurban secara khusus atas nama orang yang telah meninggal, saya tidak mengetahui adanya dalil dalam masalah ini.” (Syarhul Mumthi’, 7:287).
Kedua, Berkurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berkurban untuk dirinya setelah dia meninggal.
Berkurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit, dan nilai biaya untuk kurban, kurang dari sepertiga total harta mayit.
Terdapat hadits dalam masalah ini, dari Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi pernah berkurban dengan dua ekor kambing. Ketika ditanya, Nabi menjawab: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwasiat kepadaku agar aku berkurban untuknya. Sekarang saya berkurban atas anamanya.” Hadits ini diriwayatkan Abu Daud dan Tirmudzi, namun status hadits ini dhaif, sebagaimana keterangan Syekh Al-Albani dalam Dhaif Sunan Abi Daud, no. 596.
Ibn Utsaimin mengatakan, “Berkurban atas nama mayit, jika dia pernah berwasiat yang nilainya kurang dari sepertiga hartanya, atau dia mewakafkan hewannya maka wajib ditunaikan…” (Risalah Fiqhiyah Ibn Utsaimin, Ahkam Udhiyah)
Syekh juga mengatakan, Karena Allah melarang untuk mengubah wasiat, kecuali jika wasiat tersebut adalah wasiat yang tidak benar atau wasiat yang mengandung dosa, seperti wasiat yang melebihi 1/3 harta atau diberikan kepada orang yang kaya. Allah berfirman:
فَمَنْ خَافَ مِن مُّوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“(Akan tetapi) Barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 182).
Wasiat untuk berkurban tidak termasuk penyimpangan maupun dosa, bahkan termasuk wasiat ibadah harta yang sangat utama.”(Risalah Dafnul Mayit, Ibn Utsaimin, Hal. 75)
Ketiga, berkurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit.
Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama madzhab hanbali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit. Mereka mengkiyaskan (menyamakan) dengan sedekah atas nama mayit. Disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah ketika ditanya tentang hukum berkurban atas nama mayit, sementara dia tidak pernah berwasiat. Mereka menjawab, “Berkurban atas nama mayit disyariatkan. Baik karena wasiat sebelumnya atau tidak ada wasiat sebelumnya. Karena ini masuk dalam lingkup masalah sedekah (atas nama mayit).” (Fatwa Lajnah, 21367).
Akan tetapi menyamakan ibadah kurban dengan sedekah adalah analogi yang kurang tepat. Karena tujuan utama berkurban bukan semata untuk sedekah dengan dagingnya, tapi lebih pada bentuk mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih.
Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, “Pada kenyataannya, ibadah kurban tidak dimaksudkan semata untuk sedekah dengan dagingnya atau memanfaatkan dagingnya. Berdasarkan firman Allah
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada kalian adalah taqwa kalian.” (QS. Al-Haj: 37)
Namun yang terpenting dari ibadah kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih.” (Syarhul Mumthi’, 7:287). Sementara itu, sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak diketahui adanya tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat bahwa mereka berkurban secara khusus atas nama orang yang telah meninggal.
Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki beberapa anak laki-laki dan perempuan, para istri, dan kerabat dekat yang ia cintai, yang meninggal dunia mendahuluinya. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berkurban secara khusus atas nama salah satu diantara mereka. Nabi tidak pernah berkurban atas nama pamannya Hamzah, istrinya Khadijah juga Zainab binti Khuzaimah, dan tidak pula untuk tiga putrinya dan anak-anaknya radliallahu ‘anhum. Andaikan ini disyariatkan, tentu akan dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dalam bentuk perbuatan maupun ucapan. Akan tetapi, seseorang hendaknya berkurban atas nama dirinya dan keluarganya. (Syarhul Mumthi’, 7:287).
Meskipun demikian, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah tidaklah menganggap bentuk berkurban secara khusus atas nama mayit sebagai perbuatan bid’ah. Syekh mengatakan, “Sebagian ulama mengatakan, berkurban secara khusus atas nama mayit adalah bid’ah yang terlarang. Namun vonis bid’ah di sini terlalu berat. Karena keadaan minimal yang bisa kami katakan bahwa kurban atas nama orang yang sudah meninggal termasuk sedekah. Dan terdapat dalil yang shahih tentang bolehnya bersedekah atas nama mayit” (Syarhul Mumthi’, 7:287).
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel
www.KonsutasiSyariah.com

Kurban dengan kambing betina





Pertanyaan, ‘Assalamu alaikum, maaf mau tanya, apakah hewan kurban harus jantan? Boleh tidak berkurban dengan kambing betina?

Jazaakumullah khairan

Tri jogja (trXXXXX@yahoo.com)
Kurban dengan Kambing Betina


Wa alaikumus salam…

Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan kurban. Sehingga boleh berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Dalilnya, hadis dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو إناثا

“Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (H.r. Ahmad 27900 dan An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani).

Berdasarkan hadis ini, As Sayrazi As Syafi’i mengatakan,  “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berkurban.” (Al Muhadzab 1/74).

Hanya saja, bagi Anda yang mampu membeli hewan jantan, sebaiknya tidak berkurban dengan betina. Mengingat hewan jantan umumnya lebih mahal dan lebih bagus dari pada betina. Sementara kita disyariatkan agar memilih hewan sebaik mungkin untuk kurban. Sehingga pahalanya lebih besar. Allah berfirman:

وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Siapa yang mengagungkan syiar Allah maka itu menunjukkan ketakwaan hati.” (Q.s. Al-Haj: 32)

Ibn Abbas mengatakan, “Mengagungkan syiar Allah (dalam berkurban) adalah dengan mencari yang paling gemuk dan paling bagus.” (Tafsir Ibn Katsir, 5/421)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Pilih Kurban Sapi Tujuh Orang atau Satu Kambing Sendiri?




Assalamu ‘alaikum.  Umumnya masyarakat di tempat kami lebih menyuukai urunan atau patungan sapi dari pada kurban kambing (perorangan). Mana yg lebih afdhal, ikut urunan sapi atau kurban sendiri dengan satu kambing? Jazaakumullah khoiran
Tri S.

Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam
Sebagian ulama menjelaskan, kurban satu kambing lebih baik dari pada ikut urunan sapi atau unta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (Shahih Fiqh Sunnah, 2:375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 dan Syarhul Mumthi’ 7:458).
Imam As-Saerazi Asy-Syafi’i mengatakan, “Kambing (sendirian) lebih baik dari pada urunan sapi tujuh orang. Karena orang yang berkurban bisa menumpahkan darah (menyembelih) sendirian.” (Al Muhadzab 1:74).
Di antara alasan lain yang menunjukkan lebih utama kurban sendiri dengan seekor kambing adalah sebagai berikut:
Kurban yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun unta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 unta (urunan dengan sahabat).
Kegiatan menyembelihnya menjadi lebih banyak. Ada hadis yang menyebutkan keutamaan menumpahkan darah ketika ‘Idul Adha, namun hadisnya lemah.
Ada sebagian ulama yang melarang urunan dalam berkurban, diantaranya adalah Mufti Negeri Saudi, Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syekh, sebagaimana dinyatakan dalam fatwa Lajnah Daimah 11:453). Namun pelarangan ini didasari dengan kiyas (analogi) yang bertolak belakang dengan dalil sunah, sehingga jelas salahnya. Akan tetapi, berkurban dengan satu ekor binatang utuh, setidaknya akan mengeluarkan kita dari perselisihan ulama.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel
www.KonsutasiSyariah.com

Bolehkah Makan Daging Qurbannya Sendiri?




Assalamu’alaikum, Apabila saya berkurban dan mengakikahi anak saya apakah diperkenakan turut serta memakan daging kurban atau akikah tersebut?
Terima kasih atas pencerahannya.
Wassalam
Nono Ss.

Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam
Memakan Daging qurbannya Sendiri
Dianjurkan bagi shahibul kurban untuk ikut memakan hewan qurbannya. Bahkan ada sebagian ulama menyatakan shahibul kurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Ini berdasarkan firman Allah:
فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ
“Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan.” (Qs. Al-Haj: 28)
Al-Qurthubi mengatakan, “Kalimat ‘Makanlah darinya’ merupakan perintah yang maknanya anjuran, menurut mayoritas ulama. Dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagian dari kurbannya dan memberikan yang lebih banyak sebagai sedekah. Mereka juga membolehkan untuk menyedekahkan semuanya… Sebagian ulama ada yang memiliki pendapat aneh, dimana mereka mewajibkan makan hewan kurban dan menyedekahkannya sesuai dengan makna tekstual ayat.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12:44).
Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat ini mengatakan,
“Sebagian ulama berdalil dengan hadis ini untuk menyatakan wajibnya makan daging kurban. Namun ini adalah pendapat yang aneh. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah di atas hanyalah rukhshah (keringanan) dan sifatnya anjuran. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang sahih dari Jabir bin Abdillah
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما نحر هديه أمر من كل بدنة ببضعة فتطبخ، فأكل من لحمها، وحسا من مرقها
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah menyembelih hewannya, ia meminta sebagian daging dari untanya dan dimasak. Kemudian memakan dagingnya dan mencicipi kuahnya. (HR. Muslim).
Abdullah bin Wahb menyatakan bahwa Imam Malik pernah berkata kepadanya,
أحب أن يأكل من أضحيته؛ لأن الله يقول: فَكُلُوا مِنْهَا
“Saya senang jika sohibul kurban makan daging kurbannya. Karena Allah berfirman, yang artinya: ‘Makanlah bagian hewan kurban’.” Ibnu Wahb mengatakan, Saya bertanya kepada Al-Laits dan ia menjawab dengan jawaban yang sama. (Tafsir Ibn Katsir, 5:416).
Bagaimana dengan akikah?
Para ulama menjelaskan bahwa cara penanganan akikah sama dengan cara penanganan kurban. Artinya, boleh dimakan sendiri dan disedekahkan kepada orang lain.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Cara penanganannya (hewan akikah), dimakan atau dihadiahkan atau disedekahkan, sama dengan cara penanganan untuk kurban… Ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’i. Ibnu Sirrin mengatakan, “Silahkan kelola daging akikah sesuai kehendak kalian.” (Al-Mughni, 11:120).
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel
www.KonsutasiSyariah.com

 
Copyright © 2014 Tentang Qurban dan anak yatim dhuafa. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates