BREAKING NEWS

Blogger templates

Entertainment

Technology

Travelling

Senin, 22 Agustus 2016

Qurban Di kota Manfaat Di Desa




Lembaga kemanusiaan Yayasan Mandiri Amanah atau ( YMAB ) adalah lembaga kemanusiaan yang tumbuh di atas tanah pegunungan di ketinggian 900 meter di atas permukaan laut, dalam kondis geografis yang di tunjang dengan angkutan umum empat  kali dalam sehari. Berjarak 32 km kearah pasar citeurep dan pasar Jonggol. Dari kondisi seperti ini Yayasan Mandiri Amanah Bersama hadir dengan tekat mengangkat kaum minoritas dengan memberikan pelayanan masyarakat dengan menjadikan ZIS sebagai sumber pemuliaan umat, berdasarkan hal tersebut terbentukalah lembaga pemerhati anak yatim piatu dan dhuafa serta aktif dalam penanganan masalah sosial melalui akta notaries DENNY KURNIAWAN, S.H.,M.Kn NO.01 Tanggal 1 April 2015 sebagai lembaga pengelola bantuan masyarakat yang di tuangkan dalam  visi Misi organisasi 

Visi :
Bersama menjadi lembaga pengelola umat menuju generasi mandiri yang amanah

Misi :
-          membangun kerjasama dan penguatan jaringan kemanusiaan
-           mendorong dan menfasilitasi gerakan kemandirian umat  secara berkesinambungan
-          mengembangkan ZIS sebagai sarana pengentasan kemiskinan
-          menjadi lembaga filantropi standar international
-          menumbuh kembangkan dan memanfaatkan wakaf dan sarana masyarakat
            untuk kepentingan bersama

Visi dan misi tersebut kemudian di wujudkan dalam fokus pemuliaan anak yatim dan dhuafa sebagai cikal bakal generasi bangsa Indonesia dan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan ekonomi rumah selain itu yayasan mandiri amanah menambahkan program dalam penanganan  bencana alam.

Contak Center YMAB
Jl. Kp. Ciherang Gg. Fikri Amanah no.17 Rt.001 Rw.007
Desa Sukamulya Kec. Sukamakmur Kab. Bogor
Hotline            : ( 021 88968941)
WEB               : mandiriamanah.Org
E-mail                         : mandiriamanahbersama@gmail.com   cc admin@mandiriamanah.org
FB                   :mandiriamanah

Contak person :
Dwi Cahyono
Mobile : 0821 1106 7598
Email   : dcahoo@gmail.com









                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      
Proposal Penerimaan Dan Penyaluran Hewan Qurban
1.      Latar Belakang
Sesuai tema yang di usung oleh team amanah Qurban yakni Qurban Di kota manfaat di Desa Yayasan Mandiri Amanah dalam kesepatan Idhul Qurban ini menerima dan menyalurkan hewan qurban anda untuk di distribusikan untuk  anak-Anak yatim Desa di daerah pegunungan, santriwan santriwati dan masyarakat yang lebih membutuhkan
Fokus peyaluran hewam dan daging Qurban di fokuskan pada satu di titik fokus yakni  di Desa Sirnajaya Kec. Sukamakmur Kab. Bogor yakni sebuah Desa yang berada di deretan pegunungan sukamamur ( sebelum Gunung Batu  Bogor ) berada pada ketinggian 900 meter di atas permukaan laut, dengan dukungan insfrastruktur sistem transportasi yang terbilang minim
Yakni kisaran  3 trayek pp dalam setiap harinya baik dari pasar citeurep- Sukamakmur maupun pasar Jonggo-Sukamakmur  dengan jarak tempuh hampir sama yakni antara 25 km dari keduanya. Untuk masyarakatnya sebagian besar berprosesi sebagai buruh tani dengan  sawah terasering dengan pengairan sawah adalah tadah hujan sehingga hasil pertanian khusunya padi bisa di panen Dua kali dalam setahun,
Hal ini sangatlah mempengarui tingkat kemampuan ekonomi, karenanya saat  idhul  Qurban sangat lah jarang masyarakat yang ikut serta berqurban berbalik 180  derajat dengan beberpa masyarakat perkotaan yang mampu mendapat limpahan daging qurab dari masjid, ormas,dan beberapa penyelenggara pemotongan  hewan qurban
 Untuk itu kami selaku Lembaga pemerhati anak yatim dan dhuafa mengajak kepada seluruh umat islam untuk menjadi lebih dekat dengan sang Kholik dengan berqurban yang dagin dan pemanfaatnya untuk mereka yang lebih membutuhkan, anak yaim/ Dhuafa santri pesantren- Pesantren pegunungan sehingga manfaat dari qurban kita akan lebih terasa
2.     Judul Progam
Qurban Di Kota Manfaat  Desa

3.     Tujuan Progam

Dengan menjadikan Desa sebagai  lokasi pendistribusian ini akan memaksimalkan manfaat dari qurban yang ada di perkotaan ibu kota, hal ini di karenakan masyarakat desa saat bulan Idhul Qurban datang masih jarang yang berqurban sehingga pembagian daging qurban tidak begitu terasa karena jumlah penerima dengan jumlah daging qurban tidak seimbang yakni 1 kamibing di bagi rata untuk 40 s/d 50  penerima itu pun ada beberapa warga tidak kebagian kupon, yang terkandala karena usia dan beberpa di antaranya  jauh dari pemukiman. Yayasan mandiri Amanah Mengambil langkah untuk mengajak seluruh masyarakat perkotaan yang hendak berqurban untuk dapat di salurkan ke daerah yang mana memang lebih membutuhkan dan mengharapakan.






4.      Lokasi Pendistrubsian Hewan Qurban

Daftar Lokasi peyembelihan dan pembagian Hewan Qurban

1.      Pesantren An-Nur
Dsn. Cipicung Desa Suka Mulya Kec. Sukamakmur Bogor ( ada 50 Santri )

2.      Pesantren Al-Bakhitul Muslimin
Dsn. Ciherang Desa Suka mulya  Kec Sukamakmur Kab. Bogor ( ada 40 santri )
3.      Tpq Fikri Amanah Bogor
Dsn. Cimenyan Desa Sirna Jaya Kec. Sukamakmur Kab. Bogor
4.      TPQ Fikri amanah
Jl. Swadaya X no. 53 Rt.01 Rw.021 Kel Jakasampurna kec. Bekasi Barat
5.      Musholah At-Thohiriyah
Dsn. II Rt.008 Rw. 002 Desa Sindang Kec. Lebakwangi Kab. Kuningan Jawa Barat

5.     Harga Titip Pembelian Hewan Qurban



­
6.     Cara Pembelian
Seluruh pembelian Bisa melalui gerai Sedekah Yayasan Mandiri Amanah yang ada di
1.      Puja Sera Gedung DPR/ MPR RI
2.      Thamrin City Loby Utama
3.      Bandung Indah Plaza ( BIP ) lt.2

Juga dapat di salurkan melalui rekeningYayasan  Bank Mandiri No.Rek. 133.0012.8303.03
a/n Yayasan Mandiri Amanah Bersama


7.     Penutup

Besar harapan kami terkabulkanya pengajuan  ini sehingga kami dapat berkesempatan berbakti untuk umat, membangkitkan semangat para santri pembelajar Al-Quran, memajukan kredibilitas masyarakat yang semua itu kami dasari mengabdi kepada masyarakat, semoga bakti dan usaha kita mampu menjadi Do’a terindah di hadapan Allah Amin.




Bogor , 15 Agustus 2016
Hormat Kami


Darrussalam













  
















7
































 


Selasa, 29 September 2015

Brosur Mandiri Amanah



Kamis, 27 Agustus 2015

cara sholat yang benar dan 6 kesalahan sering terjadi

Rabu, 19 Agustus 2015

Alasan Ustad Arifin Ilham Berpoligami

Minggu, 16 Agustus 2015

Berkurban untuk Orang yang Meninggal




Apabila saya meniatkan untuk berkurban setiap tahun dalam rangka menyisihkan sebagian rezeki untuk  kurban atas nama ayahanda tercinta, apakah yang demikian dibolehkan? Dan bagaimana hukumnya? Terima Kasih
Penanya: AlnXXXXXXXX@yahoo.com

Jawaban:
Berkurban untuk Orang yang Meninggal
Bismillah..
1. Ibadah kurban adalah ibadah tahunan. Oleh karena itu, dianjurkan untuk dilakukan setiap tahun sesuai kemampuan
2. Terkait kurban atas nama orang yang sudah meninggal, dapat dirinci sebagai berikut:
Pertama, orang yang meninggal bukan sebagai sasaran kurban utama, namun statusnya mengikuti kurban keluarganya yang masih hidup.
Misalnya, seseorang berkurban untuk dirinya dan keluarganya, sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berkurban jenis ini dibolehkan dan pahala kurbannya meliputi dirinya dan keluarganya, termasuk yang sudah meninggal.
Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, “Adapun mayit termasuk salah satu yang mendapat pahala dari kurban seseorang, ini berdasarkan hadits bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban untuk dirinya dan keluarganya. Sementara keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup istrinya yang telah meninggal dan yang masih hidup. Demikian pula ketika Nabi berkurban untuk umatnya. Di antara mereka ada yang sudah meninggal dan ada yang belum dilahirkan. Akan tetapi, berkurban secara khusus atas nama orang yang telah meninggal, saya tidak mengetahui adanya dalil dalam masalah ini.” (Syarhul Mumthi’, 7:287).
Kedua, Berkurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berkurban untuk dirinya setelah dia meninggal.
Berkurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit, dan nilai biaya untuk kurban, kurang dari sepertiga total harta mayit.
Terdapat hadits dalam masalah ini, dari Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi pernah berkurban dengan dua ekor kambing. Ketika ditanya, Nabi menjawab: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwasiat kepadaku agar aku berkurban untuknya. Sekarang saya berkurban atas anamanya.” Hadits ini diriwayatkan Abu Daud dan Tirmudzi, namun status hadits ini dhaif, sebagaimana keterangan Syekh Al-Albani dalam Dhaif Sunan Abi Daud, no. 596.
Ibn Utsaimin mengatakan, “Berkurban atas nama mayit, jika dia pernah berwasiat yang nilainya kurang dari sepertiga hartanya, atau dia mewakafkan hewannya maka wajib ditunaikan…” (Risalah Fiqhiyah Ibn Utsaimin, Ahkam Udhiyah)
Syekh juga mengatakan, Karena Allah melarang untuk mengubah wasiat, kecuali jika wasiat tersebut adalah wasiat yang tidak benar atau wasiat yang mengandung dosa, seperti wasiat yang melebihi 1/3 harta atau diberikan kepada orang yang kaya. Allah berfirman:
فَمَنْ خَافَ مِن مُّوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“(Akan tetapi) Barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 182).
Wasiat untuk berkurban tidak termasuk penyimpangan maupun dosa, bahkan termasuk wasiat ibadah harta yang sangat utama.”(Risalah Dafnul Mayit, Ibn Utsaimin, Hal. 75)
Ketiga, berkurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit.
Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama madzhab hanbali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit. Mereka mengkiyaskan (menyamakan) dengan sedekah atas nama mayit. Disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah ketika ditanya tentang hukum berkurban atas nama mayit, sementara dia tidak pernah berwasiat. Mereka menjawab, “Berkurban atas nama mayit disyariatkan. Baik karena wasiat sebelumnya atau tidak ada wasiat sebelumnya. Karena ini masuk dalam lingkup masalah sedekah (atas nama mayit).” (Fatwa Lajnah, 21367).
Akan tetapi menyamakan ibadah kurban dengan sedekah adalah analogi yang kurang tepat. Karena tujuan utama berkurban bukan semata untuk sedekah dengan dagingnya, tapi lebih pada bentuk mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih.
Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, “Pada kenyataannya, ibadah kurban tidak dimaksudkan semata untuk sedekah dengan dagingnya atau memanfaatkan dagingnya. Berdasarkan firman Allah
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada kalian adalah taqwa kalian.” (QS. Al-Haj: 37)
Namun yang terpenting dari ibadah kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih.” (Syarhul Mumthi’, 7:287). Sementara itu, sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak diketahui adanya tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat bahwa mereka berkurban secara khusus atas nama orang yang telah meninggal.
Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki beberapa anak laki-laki dan perempuan, para istri, dan kerabat dekat yang ia cintai, yang meninggal dunia mendahuluinya. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berkurban secara khusus atas nama salah satu diantara mereka. Nabi tidak pernah berkurban atas nama pamannya Hamzah, istrinya Khadijah juga Zainab binti Khuzaimah, dan tidak pula untuk tiga putrinya dan anak-anaknya radliallahu ‘anhum. Andaikan ini disyariatkan, tentu akan dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dalam bentuk perbuatan maupun ucapan. Akan tetapi, seseorang hendaknya berkurban atas nama dirinya dan keluarganya. (Syarhul Mumthi’, 7:287).
Meskipun demikian, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah tidaklah menganggap bentuk berkurban secara khusus atas nama mayit sebagai perbuatan bid’ah. Syekh mengatakan, “Sebagian ulama mengatakan, berkurban secara khusus atas nama mayit adalah bid’ah yang terlarang. Namun vonis bid’ah di sini terlalu berat. Karena keadaan minimal yang bisa kami katakan bahwa kurban atas nama orang yang sudah meninggal termasuk sedekah. Dan terdapat dalil yang shahih tentang bolehnya bersedekah atas nama mayit” (Syarhul Mumthi’, 7:287).
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel
www.KonsutasiSyariah.com
 
Copyright © 2014 Tentang Qurban dan anak yatim dhuafa. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates